Selasa, 12 Januari 2016

Kuliah: Etika Profesi (Fungsi Pokok Organisasi Profesi)



Pada dasarnya, organisasi profesi memiliki empat fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi: dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudian lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi: organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut. Sebagai contoh, jika muncul sebuah teknologi atau tren baru di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan profesi tersebut, maka organisasi profesi perlu mengadakan suatu kegiatan, baik berupa seminar, workshop atau sarasehan sebagai ajang pertemuan para anggota dalam menyikapi perkembangan baru tersebut secara bersama-sama.

3. Menentukan standardisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya: sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi, dan sebagainya.

4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota: etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.

5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi: sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sanksinya bervariasi, tergantung jenis pelanggaran, dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya black list atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar