Pada dasarnya, organisasi profesi
memiliki empat fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah
profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi:
dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan,
struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudian
lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Membantu anggota untuk dapat
terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi: organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan
pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan
pelayanan profesi tersebut. Sebagai contoh, jika muncul sebuah teknologi atau
tren baru di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan profesi tersebut, maka
organisasi profesi perlu mengadakan suatu kegiatan, baik berupa seminar,
workshop atau sarasehan sebagai ajang pertemuan para anggota dalam menyikapi
perkembangan baru tersebut secara bersama-sama.
3. Menentukan standardisasi
pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya: sertifikasi merupakan salah
satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang
diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat
profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi
berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya,
termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi,
dan sebagainya.
4. Membuat kebijakan etika profesi
yang harus diikuti oleh semua anggota: etika profesi merupakan aturan yang
diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut
menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman
keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar
etika profesi: sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi
tentunya mengikat semua anggota. Sanksinya bervariasi, tergantung jenis
pelanggaran, dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya black list
atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar