Rabu, 20 Januari 2016

Kuliah: Etika Profesi (Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu")

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadapsistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju.
Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangatbermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.

Juga termasuk ke dalam wilayah "abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain plesetan dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar