Netiket pada komunikasi dengan email dapat disebut dengan netiket one to one communications. One to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu "face to face" dalam sebuah dialog.
Ada beberapa hal tentang netiket pada komunikasi dengan email:
1.Jangan terlalu banyak mengutip
2.Perlakukan email secara pribadi
3.Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
4.Jangan membicarakan orang lain
5.Jangan gunakan cc
6.Jangan gunakan format HTML
7.Jawablah secara masuk akal
Hmmm...penjelasannya poin-poin itu sangat banyak...
Rabu, 20 Januari 2016
Kuliah: Etika Profesi (Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu")
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadapsistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju.
Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangatbermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk ke dalam wilayah "abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain plesetan dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadapsistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju.
Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangatbermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk ke dalam wilayah "abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain plesetan dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Selasa, 12 Januari 2016
Kuliah: Etika Profesi (Fungsi Pokok Organisasi Profesi)
Pada dasarnya, organisasi profesi
memiliki empat fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah
profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi:
dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan,
struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudian
lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Membantu anggota untuk dapat
terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi: organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan
pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan
pelayanan profesi tersebut. Sebagai contoh, jika muncul sebuah teknologi atau
tren baru di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan profesi tersebut, maka
organisasi profesi perlu mengadakan suatu kegiatan, baik berupa seminar,
workshop atau sarasehan sebagai ajang pertemuan para anggota dalam menyikapi
perkembangan baru tersebut secara bersama-sama.
3. Menentukan standardisasi
pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya: sertifikasi merupakan salah
satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang
diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat
profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi
berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya,
termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi,
dan sebagainya.
4. Membuat kebijakan etika profesi
yang harus diikuti oleh semua anggota: etika profesi merupakan aturan yang
diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut
menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman
keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar
etika profesi: sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi
tentunya mengikat semua anggota. Sanksinya bervariasi, tergantung jenis
pelanggaran, dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya black list
atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
Kuliah: Etika Profesi (Organisasi Profesi)
Tujuan umum sebuah profesi adalah
memenuhi tanggng jawabnya dengan standar profeionalisme tinggi sesuai
bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
terdapat 4 (empat) kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi,
yaitu:
Kredibilitas: bahwa masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang dimiliki oleh
sebuah profesi.
Langganan:
Postingan (Atom)