Rabu, 20 Januari 2016

Kuliah: Etika Profesi (Netiket Pada Komunikasi Dengan Email)

Netiket pada komunikasi dengan email dapat disebut dengan netiket one to one communications. One to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu "face to face" dalam sebuah dialog.
Ada beberapa hal tentang netiket pada komunikasi dengan email:
1.Jangan terlalu banyak mengutip
2.Perlakukan email secara pribadi
3.Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
4.Jangan membicarakan orang lain
5.Jangan gunakan cc
6.Jangan gunakan format HTML
7.Jawablah secara masuk akal

Hmmm...penjelasannya poin-poin itu sangat banyak...

Kuliah: Etika Profesi (Cybercrime sebagai kejahatan "abu-abu")

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah "abu-abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadapsistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju.
Di titik ini, pelaku tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangatbermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.

Juga termasuk ke dalam wilayah "abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merek atau perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
Kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain plesetan dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeruk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.

Selasa, 12 Januari 2016

Kuliah: Etika Profesi (Fungsi Pokok Organisasi Profesi)



Pada dasarnya, organisasi profesi memiliki empat fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi: dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudian lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi: organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut. Sebagai contoh, jika muncul sebuah teknologi atau tren baru di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan profesi tersebut, maka organisasi profesi perlu mengadakan suatu kegiatan, baik berupa seminar, workshop atau sarasehan sebagai ajang pertemuan para anggota dalam menyikapi perkembangan baru tersebut secara bersama-sama.

3. Menentukan standardisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya: sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut. Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi, teknis pelaksanaan sertifikasi, dan sebagainya.

4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota: etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.

5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi: sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sanksinya bervariasi, tergantung jenis pelanggaran, dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya black list atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.

Kuliah: Etika Profesi (Organisasi Profesi)



Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggng jawabnya dengan standar profeionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 (empat) kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, yaitu:
Kredibilitas: bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang dimiliki oleh sebuah profesi.